praktek CN di farmasi korupsikah?  

Posted by Omomo in

Saat mengawali karir di dunia farmasi 7 tahun lalu, saya ditempatkan di salahsatu kota di kaltim. Tidak punya bayangan apapun tentang dunia itu sebelumnya. Bayangkan, saat hari terakhir training spartan yang saya ikuti, kami ber 30-an orang dipanggil satu-persatu ke ruang meeting.
Disitu sudah ada NSM, AM perusahaan farmasi HX ini.
Ternyata kami disitu diberitahu kemana kami ditempatkan. Tanpa diberi kesempatan untuk pulang ke rumah dulu, saya disangoni tiket dan uang saku, besok harinya terbang ke pulau kalimantan.
Lucunya saya belum pernah lihat posisi kota tersebut di peta, membayangkanpun tidak.

Salah satu kejadian yang saya ingat betul sampai sekarang karena menimbulkan gelombang kejut pada diri saya.

Pada suatu sore, setelah makan malam, jam 7, saya pergi detailing mulai jam 7.30. Kebetulan jadwal sore itu saya menemui seorang dokter yang berpengaruh di salah satu rumah sakit swasta di Samarinda.
"Selamat malam Dok, ", kata saya memberi salam pada dokter yang saya temui.
"Malam…" sahut dokter itu sambil memincingkan mata melihat saya. Tampaknya dokter itu tahu bahwa aku detailer baru yang belum dikenalnya.
Saya melanjutkan mengenalkan diri saya, dari perusahaan x, membawa produk generic y,.. Bla..bla..bla….

Tiba-tiba saya dikejutkan oleh kalimat dokter yang berikut:
"Mas diskon kamu yang 25% itu masih lebih kecil dibandingkan dengand iskonnya yang tak dapat dari perusahaan A", sahut dokter itu.
Saya bengong…kemudian menyadari bahwa obat yang dia bandingkan adalah merk paten, dan bukan generic. Yang harganya bisa 2 atau 3x lipat dari harga obat generic. Tentu saja secara nilai diskon yang saya berikan tidak lebih besar dari obat A itu, walaupun prosentasenya lebih besar.
Saya mencoba meyakinkan bahwa generic itu untuk pasien yang middle low(tentu saja dokter itu sudah tau)

Sampai pada akhirnya dokter itu berkata: "Gini saja, kalo kamu bisa kasih ijo-ijo seperti yang dikasih sama perusahaan A, advance, produk kamu tak pakai di seluruh rumah sakit. Nanti kamu hitung kontraknya berapa lama….."
Uppssss….. Sesak nafas saya waktu itu….. Saya bilang ke dokter.. "Baik dokter coba saya hitung dulu, dan saya sampaikan ke atasan saya, hasilnya saya sampaikan ke dokter besok". Saya kemudian pamit pada dokter tsb, di depan saya mencari-cari apa sih ijo-ijo yang dimaksud oleh dokter tersebut. Akhirnya mata saya tertuju pada mobil panther hijau, satu-satunya mobil warna hijau yang diparkir di depan tempat praktek dokter tersebut.

Akhir dari drama tersebut… saya (perusahaan) memberi cash advance ke dokter tersebut sejumlah beberapa juta, kemudian dokter tersebut menginstruksikan untuk memasukkan obat tersebut di formularium obat terapi yang dipakai di rumah sakiit tersebut.

Tugas saya selanjutnya adalah menghitung berapa nilai pengambilan dari rumah sakit tersebut tiap bulannya, kemudian dihitung nilai diskonnya, nilai itu dikurangkan pada nilai cash advance yang telah diberikan ke dokter tersebut. Jika nilai cash advancenya sudah habis dikurangi nilai diskon tiap bulannya, maka tugas saya mengajukan permintaan ke perusahaan untuk memberikan cash advance lagi ke dokter tersebut, supaya obat tersebut bisa tetap dipakai di rumah sakit tersebut.

Itu salah satu cara saya untuk bisa memasukkan produk ke rs. Ke rs yang lain lain ladang lain belalang. Ada yang transparant PICnya minta disediakan CN(Credit Nota) atau istilah lainnya biaya uji klinis. Ada yang muter-muter pura-pura bersih, tapi lewat divisi lain, entah oknum di apotek, pengadaan, gudang, bisa juga komite farmasi dan terapi ujung-ujungnya minta duit.

Saya pada awalnya eneg… sekarangpun masih eneg kalo ingat masa itu…. Coba kita hitung…
Harga obat Rp. X,- itu pricelist dari distributor, biasanya rumah sakit menaikkan harga dari pricelist itu 10%-15% untuk di charge ke pasien. Padahal dari pricelist distributor discount yang didapat bisa antara 10% - 50% (wow…..!!!)
Heran ya … kok bisa 50%....
Saya pernah waktu masukkan obat generic ke salah satu rumah sakit yang dikelola bumn di kalimantan sana, ngasih discount sampai 72,5%, gara gara bersaing dengan kompetitor….

Kembali ke harga…
Discount yang dikeluarkan oleh distributor ataupun dari principal itu memang bisa jadi tidak sepenuhnya diterima oleh rumah sakit, tapi ada yang dibagi-bagi… misal 5% masuk ke direktur, 5% masuk ke apoteker, 5% masuk ke pengadaan, 5% masuk ke user (dokter penulis resep) dst…dst…dst…
Tapi sekali lagi tidak semua rumah sakit terdapat praktek semacam itu.
Saya beberapa kali menjumpai rumah sakit dengan policy yang diikuti oleh semua lini di rumah sakit bahwa mereka sama sekali tidak mau menerima apa yang disebut CN. Kalo ada diskon ya semua harus on faktur, artinya murni diterima oleh rumah sakit, untuk keuntungan rumah sakit, tidak nyasar ke kantong siapa-siapa…
Bahkan di surabaya saya temui rumah sakit yang mampu membuat karyawannya ketakutan dikeluarkan dari kerjaannya, bahkan hanya dengan menerima parcel.
Waktu itu di perusahaan distributor tempat saya kerja, ada sebagian diskon yang disimpan, fungsinya adalah kalo ada event di rumah sakit, misal ulang tahun rumah sakit, biasanya rs itu bikin proposal minta dana ke distributor atau ke perush farmasi. Nah diskon yang disimpan itu bisa kita keluarkan untuk rumah sakit yang minta dana itu. Tentu saja diskon yang disimpan itu nilai prosentasenya hanya orang distributor yang tahu.
Ceritanya waktu lebaran kita hitung diskon yang disimpan itu nilainya berapa, kira-kira bisa dipergunakan untuk apa saja….
Ternyata jumlahnya lumayan, maka ada inisiatif untuk memberi parcel ke karyawan rs yang biasa berhubungan dengan kita-bisa jadi itu bagian pengadaan, apoteker, atau bagian gudang.
Nah waktu itu parcel yang sudah dibeli kita antar ke rumah karyawan ybs, ups… ternyata ditolak mentah-mentah ….
Dia ketakutan setengah mati….. Katanya " Mas jangan masuk ke rumah , apalagi kasih apa-apa, kalo ada yang lihat nanti aku bisa dipecat!!" wow……. Hebat….
Akhirnya kami pulang…. Ditengah jalan saya merenung…. Ternyata masih ada ya orang seperti itu…
Mudah mudahan ketidak mauannya dia menerima parcel itu bukan hanya karena takut dipecat, tapi memang tidak mau memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadinya semata.

Saya bukan KPK, bukan aparat, hanya seorang yang sekarang jobless, kecuali isi waktu posting di blog saya yang baru saja saya buat, postingnya saja baru yang ketiga ini, ..
Dikala senggang menikmati masa pengangguran ini saya manfaatkan untuk refleksi ke belakang, eh kepikiran dengan apa yang saya lakukan waktu itu.
Pertanyaan yang timbul di benak saya kalo waktu itu saya jadi jalan orang lain mengeruk keuntungan dari jabatannya(korupsi??) sementara saya sendiri tidak mendapat apa-apa(sueerrr sepeserpun tidak dapat) karena CN itu ditransfer langsung dari rek perusahaan ke rekening ybs, apakah diri saya dapat dikategorikan pada orang yang melakukan korupsi???
Sungguh saya tidak tahu….
Ada yang tahu?
Mungkin ada KPK disini yang mau ngasih tau saya?

This entry was posted on 20.3.09 at Friday, March 20, 2009 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 komentar

Post a Comment